Penggunaan Dana cadangan
Bank Syariah atau Profit Equalization Reserve (PER) dinilai penting
untuk mendorong produk bank syariah lebih kompetitif. Saat ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) akan membahas tentang fatwa penggunaan dana cadangan tersebut.
Fatwa
pengunaan dana cadangan bank syariah tersebut akan mulai dibahas bulan
ini. “Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau
tidak. Bulan ini kita bahas,” ujar Ketua DSN-MUI, Ma’ruf Amien, Kamis
(16/2).
Penerapan Penggunaan dana cadangan ini dilakukan demi menjaga daya saing dan imbal hasil pada perbankan syariah. Penggunaan dana cadangan dapat dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun. Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun bisa ditutupi dengan dana cadangan.
Pembahasan
penggunaan dana cadangan akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan
Bank Indonesia (BI). Target pembahasan penggunaan dana cadangan segera
selesai sehingga tahun ini, penggunaan dana cadangan dapat dipakai di
bank syariah.
Dalam penggunaan dana cadangan dapat dilakukan bank
syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa
dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah atau dijadikan program
wajib.
Ketua DSN-MUI, Ma’ruf Amien, mengingatkan bahwa bank juga
tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil nasabah sebagai dana
cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus memberikan hak nasabah.
“Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank harus memberikan bagi
hasil sesuai hak nasabah,” tegas dia.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal


