Unit usaha syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengalami kendala pencatatan akuntansi dalam penerapan pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atau dikenal dengan sewa beli.
D. Prayudha Moelyo, Kepala Unit Usaha Syariah Danamon, mengatakan perseroan belum bisa menerapkan pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) pada tahun ini karena masih terkendala dalam pencatatan akuntansi (accounting treatment).
“Kami melihat akad IMBT baru bisa diluncurkan pada tahun depan untuk pembiayaan alat berat dan industri karena ada kendala dari accounting treatment dan kesiapan dari Danamon Syariah,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
“Kami melihat akad IMBT baru bisa diluncurkan pada tahun depan untuk pembiayaan alat berat dan industri karena ada kendala dari accounting treatment dan kesiapan dari Danamon Syariah,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia
menjelaskan kendala tersebut dikarenakan pada akad IMBT status barang
masih menjadi aset perseroan selama cicilan masih berlangsung. “Hal
tersebut tidak seperti accounting treatment pembiayaan yang lain, dimana
barang merupakan aset nasabah,” ujarnya.
IMBT merupakan akad sewa
yang dapat berakhir dengan kepemilikan. Akad IMBT telah dipergunakan
oleh beberapa bank syariah dalam pembiayaan pemilikan barang seperti
rumah dan kendaraan bermotor sebagai alternatif dari murabahah.
Keuntungan tersebut dapat mengurangi risiko bank
syariah terhadap gejolak tingkat suku bunga di pasar uang karena dapat
menaikan atau menurunkan biaya sewa. Adapun untuk murabahah, bank
syariah tidak boleh mengubah tingkat margin pada pembiayaan yang masih
berlangsung.
Menurut Prayudha, akad IMBT bisa menjadi strategi
perseroan dalam mengenjot pembiayaan alat berat dan bersaing dengan
perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dia optimis pembiayaan alat
berat hingga akhir tahun dapat mencapai Rp120 miliar dengan posisi saat
ini sebesar Rp30 miliar.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal


